Dalam operasi ini, Polres Muara Enim berhasil mengamankan 12 sepeda motor hasil curian, beberapa di antaranya telah dijual.
“Kami melakukan pendekatan dengan pembeli, dan mereka bersedia mengembalikan motor tersebut. Pengembalian dilakukan di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang,” jelas Kapolres.
BACA JUGA:Dibayar Rp2 Juta, Sopir Tangki Oplos BBM Pertamax: Ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih
Kapolres mengajak masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk mendatangi Polres Muara Enim dengan membawa STNK atau BPKB agar dapat mengambil kembali kendaraan mereka secara gratis.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim, menambahkan bahwa kedua tersangka berhasil ditangkap pada 14 Maret 2025 pukul 15.00 WIB di Desa Lubuk Mumpo.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melawan dan melarikan diri sehingga kami harus melakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.
Tersangka diketahui menjual hasil curiannya di Desa Lubuk Mumpo dengan total keuntungan sekitar Rp15 juta.
Sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian kepada masyarakat, Polres Muara Enim juga menyerahkan kembali motor curian kepada para pemiliknya.
BACA JUGA:KPK OTT Pejabat OKU: 8 Ditangkap, Pemeriksaan Berlanjut ke Jakarta
BACA JUGA:Sopir Winro Ditangkap Tim Singo Timur; Gelapkan Uang Penjualan Air Senilai Rp268 Juta
Salah satu korban, Deni Maulana (37), warga Pasar I, Kecamatan Muara Enim, mengungkapkan rasa syukur setelah motornya yang hilang pada 9 Maret 2025 berhasil ditemukan.
“Saya berniat pergi ke pasar jam 10 malam, tapi ketiduran. Terbangun pukul 2 pagi, saya lihat ke teras, motor Mio M3 saya sudah tidak ada,” tuturnya.
Empat hari kemudian, pihak Polres Muara Enim menghubungi dan menginformasikan bahwa motornya telah ditemukan dan para pelaku telah ditangkap.
“Terima kasih kepada kepolisian, alhamdulillah motor saya bisa kembali,” ucapnya.
BACA JUGA:Hendak Sahur, Sugiyono Kaget Motornya Hilang: Pelaku Ditangkap Tim Singo Polsek Timur