Selalu Ingatkan Seragam Korpri Setiap Tanggal 17

Minggu 16 Mar 2025 - 22:11 WIB
Reporter : Eka
Editor : Eka

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) selalu mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (ASN dan PPPK) agar tidak lupa menggunakan pakaian seragam batik Korpri.

Besok Senin tanggal 17, seluruh PNS dan PPPK Pakai Baju KORPRI. "Kita selalu mengingatkan melalui story ataupun melalui grup WA, minimal mengingatkan keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, siapa tau ada yang lupa," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, Pedro Santoso AB SPd MSi, Minggu 16 Maret 2025.

Diketahui pentingnya penggunaan seragam ini berdasarkan landasan hukum seperti 

1. UU No. 20/2023 Tentang ASN, 

2. Pasal 11 Ayat (1) Permendagri No. 11/2020 Tentang Pakalan Dinas Aparatur Sipil Negara

3. SE Mendagri No. 025/3293/SJ, Tgl. 13 Juni 2022 Tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI dan 

4. Peraturan DPKN No. Tanggal 01/2022, Tentang Kelengkapan Seragam Batik KORPRI.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Gelar Safari Ramadhan, Buka Bersama Gubernur dan Forkompinda Sumsel

Penggunaan seragam Korpri bagi Aparatur Sipil Negara juga memiliki beberapa tujuan dan makna yang mendalam, yang harus diketahui oleh para ASN.

Selain Identitas dan Keseragaman, batik KORPRI juga merupakan identitas dan simbol keseragaman bagi ASN, menunjukkan bahwa mereka adalah bagian dari korps yang sama dan memiliki tujuan yang sama.

Lalu sebagai Kedisiplinan dan Profesionalisme, Penggunaan seragam KORPRI juga menunjukkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Penggunaan seragam KORPRI juga merupakan bentuk menghormati institusi dan negara, menunjukkan bahwa ASN memiliki komitmen dan dedikasi terhadap negara dan masyarakat," kata Pedro.

BACA JUGA:Wako Terbitkan SE untuk Sekolah, Antisipasi Penyalahgunaan Medsos Kalangan Pelajar

Kemudian, penggunaan seragam KORPRI juga dapat meningkatkan kesadaran dan kebanggaan sebagai seorang ASN, terhadap identitas dan perannya sebagai abdi negara dan masyarakat.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai, disebutkan bahwa penggunaan seragam KORPRI adalah salah satu bentuk pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai.

Kategori :

Terkait