Timbun BBM Subsidi, Dua Warga Palembang Ditangkap di SPBU!

Sabtu 15 Mar 2025 - 07:07 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Palembang.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di SPBU 23.301.34, yang berlokasi di Jalan HM Noerdin Pandji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Dalam operasi tersebut, tim kepolisian mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni Jeni Iskandar dan Rizal Efendi. Keduanya kini telah dibawa ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan sejumlah regulasi hukum, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA:Dibayar Rp2 Juta, Sopir Tangki Oplos BBM Pertamax: Ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih

BACA JUGA:Gelapkan Motor Senilai Rp 12 Juta, Warga Cambai Prabumulih Ditangkap Tim Elang Muara

Saat ini, penyidik masih mendalami lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/III/2025/SPKTDITRESKRIMSUS SUMSEL dan LP/A/07/III/2025/SPKTDITRESKRIMSUS SUMSEL, yang sama-sama tercatat pada 11 Maret 2025.

Kedua tersangka diduga melakukan pelanggaran terkait pengangkutan serta niaga BBM bersubsidi secara ilegal. Hal ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang kemudian diperbarui dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, Polda Sumsel menggelar konferensi pers terkait kasus ini pada Kamis, 13 Maret 2025, di lokasi SPBU tempat kedua pelaku diamankan.(*)

Kategori :