3. Amrullah – Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011
4. Effendi Suyono – Direktur PT DAM
5. Bahtiyar – Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik Kejati Sumsel telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk lahan kelapa sawit seluas 5.974 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, serta dokumen-dokumen terkait.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa 5 Pejabat PUPR Banyuasin, Dalami Kasus Korupsi Proyek 2023
BACA JUGA:Indonesia Darurat Korupsi! Charma Aprianto Desak Hukuman Mati bagi Pelaku
Selain itu, uang senilai Rp61,3 miliar turut disita dari PT DAM yang menyerahkannya secara sukarela kepada penyidik.
“Kami akan terus mendalami alat bukti lain dan memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tambah Umaryadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penyidik Kejati Sumsel memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.(*)