SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Aturan ini hadir sebagai bentuk penyempurnaan sistem sebelumnya, bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keadilan, serta efektivitas dalam proses penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa proses penyempurnaan ini dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari koordinasi dengan dinas pendidikan tingkat provinsi dan kabupaten/kota, hingga analisis data penerimaan murid dari tahun 2017 hingga 2024 untuk mengidentifikasi pola serta kendala yang dihadapi.
Selain itu, kementerian juga membuka forum konsultasi publik yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, orang tua, serta pengamat pendidikan.
BACA JUGA:KPU Sumsel Pantau Persiapan PSU di Empat Lawang
BACA JUGA:Bulog Optimalkan Penyerapan Gabah dan Beras di Lahat, Targetkan 9.505 Ton Gabah pada 2025
Seluruh masukan dan hasil diskusi tersebut kemudian diselaraskan dengan regulasi di kementerian dan lembaga terkait, hingga akhirnya ditetapkan melalui peraturan resmi yang disahkan pada 28 Februari 2025 sebagai dasar pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa kebijakan SPMB 2025 merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas sistem penerimaan sebelumnya.
"Kami ingin memastikan akses pendidikan yang lebih merata dan adil bagi semua siswa. Karenanya, mekanisme seleksi diperbaiki, persyaratan di setiap jalur diperjelas, dan koordinasi dengan pemerintah daerah diperkuat agar daya tampung sekolah dapat dioptimalkan," ujar Gogot.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pada tahun 2025, penerimaan murid baru masih menerapkan empat jalur utama dengan sejumlah penyesuaian.
BACA JUGA:Bazar Ramadhan Palembang: Belanja Hemat, Dukung UMKM, dan Jaga Lingkungan
BACA JUGA:Pelayanan RS BARI Harus Makin Optimal
Jalur Domisili
Prioritas diberikan kepada calon murid yang berdomisili di wilayah sesuai ketetapan pemerintah daerah setempat.
Jalur Afirmasi