Amankan 235,9 Gram Ganja dari Kurir, Satresnarkoba Polres Prabumulih Buru DPO Asal Muara Enim

Minggu 02 Mar 2025 - 23:05 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

"Berdasarkan keterangan tersangka, FAP menitipkan barang haram tersebut ke dirinya, sebelum FAP berangkat ke Kota Solo pada Senin (24/02/2025) lalu," lanjutnya.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa 5 Pejabat PUPR Banyuasin, Dalami Kasus Korupsi Proyek 2023

BACA JUGA:Curi Uang IRT Senilai Rp19 Juta, Warga Wonosari Beli TV Tabung Berujung Tebuang

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kami juga sedang melanjutkan penyelidikan untuk menangkap FAP (DPO) serta mengungkap jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut," tukasnya.(*)

Kategori :