PT Sritex Sukarjo Tutup Permanen Per 1 Maret 2025

Jumat 28 Feb 2025 - 14:25 WIB
Editor : Eka

Sebelum hal ini Sritex pernah mengajukan gugatan lain-lain dalam perkara PKPU terhadap Indo Bharat Rayon pasca homologasi.

Dalam gugatan tersebut Sritex meminta majelis hakim membatalkan stasus PT Indo Bharat Rayon sebagai kreditur tetapi PN Semarang menolak.(*)

Kategori :