Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyampaikan apresiasinya kepada Tim Tabur Kejati Sumsel atas keberhasilan ini.
BACA JUGA:21 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Satres Narkoba Polres Prabumulih: 1 Tersangka Ditangkap, 2 DPO
BACA JUGA:Skandal PAW Harun Masiku: Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Ia menegaskan bahwa Stefanus merupakan salah satu buronan yang menjadi prioritas pencarian.
"Setelah penangkapan ini, terpidana akan segera menjalani eksekusi atas putusan PN Palembang, yaitu hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," ujar Hutamrin.
Hutamrin juga menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tindakan penganiayaan yang dilakukan Stefanus terhadap pacarnya yang masih di bawah umur, menggunakan senjata tajam berupa pisau cutter.
Berdasarkan amar putusan pengadilan, Stefanus dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Mantan Kades Muara Baru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Ditahan Kejaksaan Banyuasin
BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Dua Tersangka Ditahan Setelah Terungkap Kerugian Rp4,7 Miliar
Lebih lanjut, Hutamrin menyebut bahwa saat ini masih ada sembilan DPO yang belum tertangkap dari berbagai kasus tindak pidana di wilayah hukum Kejari Palembang.
"Kami mengimbau kepada para buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi DPO tindak pidana. Cepat atau lambat, mereka akan ditemukan," tegas Hutamrin.(*)