21 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Satres Narkoba Polres Prabumulih: 1 Tersangka Ditangkap, 2 DPO

21 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Satres Narkoba Polres Prabumulih: 1 Tersangka Ditangkap, 2 DPO--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sebanyak 21 Paket sabu siap edar di Kota Prabumulih berhasil digagalkan oleh Satres Narkoba Polres Prabumulih pada Kamis 23 Januari 2025 sekitar pukul 22.15 WIB.

Selain paket sabu, seorang pria asal Desa Jambu, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim bernama Lendra (31), si empunya barang haram juga diamankan.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 7,02 gram, satu plastik klip bening ukuran sedang, satu sekop plastik, tujuh plastik klip bening kecil, dan uang tunai Rp90.000 yang ditemukan pada pelaku.

Informasi yang diterima menyebutkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Barter Sabu dengan Senpira, Trio Sekawan Asal Muara Enim Ditangkap Satnarkoba Polres Prabumulih

BACA JUGA:Tas Milik Wanita Dirampas Pelaku Jambret di Dekranasda Jakabaring Palembang

Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian.

“Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa sabu yang berada di dekat tersangka,” ungkapnya.

Kasat juga menambahkan, dalam pemeriksaan, Lendra mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya, yang didapatkan dari seseorang berinisial BO (DPO).

“Tersangka membeli narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram dengan harga Rp1.700.000, lalu memecahnya menjadi 24 paket kecil untuk dijual. Sebanyak tiga paket telah habis dijual dan diberikan kepada rekannya yang berinisial AR (DPO), sehingga tersisa 21 paket untuk diedarkan,” jelas Jonson.

BACA JUGA:Penangkapan Terduga Teroris di OKU Timur: Densus 88 Gerebek Dua Warga Setempat

BACA JUGA:Pembobol Ruko di Pasar II Ditangkap Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat

AKP Jonson juga menegaskan bahwa Lendra dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Kami juga masih memburu BO dan AR yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tandasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER