Ya Ampun! Pinjam HP Alasan Main Game, Warga Majasari Prabumulih Larikan HP Tetangga

Senin 24 Feb 2025 - 22:08 WIB
Reporter : Erna Nur
Editor : Ros Suhendra

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tukas Kapolsek.

Kategori :