Bobol Rumah Bawa Kabur Tas Berisi HP dan Uang, BC Warga Mangga Besar Prabumulih Tebuang

Kamis 13 Feb 2025 - 22:22 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Akibat membobol rumah, seorang pria berisinial BC (37) warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih meringkuk di sel.

BC yang menambah daftar panjang warga Kelurahan Mangga Besar yang berurusan dengan hukum ini, ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih saat tengah berada di pinggir jalan dekat Stasiun Kota Prabumulih, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Rabu 12 February 2025 sekira pukul 18.30 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun, pencurian terjadi pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah bedeng yang terletak di Jalan Letnan Munandar, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Korban yang diketahui bernama HW (24), melaporkan bahwa pelaku masuk melalui pintu depan rumahnya, mengacak-acak isi rumah, dan mengambil beberapa barang berharga. Di antaranya adalah sebuah tas yang berisi ponsel Vivo Y17S, uang tunai sebesar Rp700.000, serta selembar STNK sepeda motor Spacy yang tercatat atas nama S.

BACA JUGA:Curi Mesin Pompa Milik Petani Desa Pangkul, Pria Asal Desa Tapus Masuk Bui

BACA JUGA:Begal Sepeda Motor di Jalan Lingkar Prabumulih Ditangkap Tim Singo, 1 Masih DPO

Dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Prabumulih.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum, IPDA Sucipto, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan. Informasi terkait keberadaan pelaku berhasil ditemukan.

“Saat pelaku ditangkap, ia tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Prabumulih beserta barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo Y17S milik korban untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Selain ponsel, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya. Saat ini, penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam serangkaian pencurian lainnya yang terjadi di wilayah Prabumulih.

BACA JUGA:Petani Asal Muara Enim Ditangkap Resmob Polres Prabumulih; Gelapkan Tiga Mobil dengan Modus Sewa

BACA JUGA:Rugikan Perusahaan Rp50 Juta, Sales di Prabumulih Ditangkap Tim Singo Timur di OKI

“Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 7 tahun,” tutup Kasatreskrim.(*)

Kategori :