Komponen THR untuk PNS dan PPPK
THR bagi PNS dan PPPK terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
BACA JUGA:Kuota Haji 2025: Menag Tunggu Hasil Pertemuan dengan Menteri Haji Arab Saudi
1. Gaji Pokok: Besarannya disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja. Semakin tinggi golongannya, semakin besar pula nominalnya.
2. Tunjangan Keluarga: Termasuk tunjangan untuk pasangan dan anak, yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok.
3. Tunjangan Jabatan: Hanya diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan struktural, fungsional, atau jabatan lainnya.
4. Tunjangan Kinerja (Jika Berlaku): Beberapa instansi mungkin memasukkan tunjangan kinerja (tukin) dalam THR, tergantung kebijakan masing-masing instansi.
Namun, tunjangan operasional seperti transportasi biasanya tidak termasuk dalam komponen THR.
Simulasi Perhitungan THR
Sebagai contoh, berikut adalah simulasi perhitungan THR untuk PNS golongan III/a dengan gaji pokok Rp3.000.000:
Gaji Pokok: Rp3.000.000
Tunjangan Keluarga (10%): Rp300.000
Tunjangan Jabatan: Rp1.000.000
Total THR: Rp4.300.000
Besaran THR ini dapat berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, dan kebijakan masing-masing instansi.