2025, Menteri Keuangan Pastikan THR dan Gaji Ke-13 ASN Cair

Sabtu 08 Feb 2025 - 19:45 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Komponen THR untuk PNS dan PPPK

THR bagi PNS dan PPPK terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

BACA JUGA:Transformasi Ekonomi Petani-Transmigran, Kolaborasi Kementerian Raih Pendapatan Lebih Tinggi dari Gaji Menteri

BACA JUGA:Kuota Haji 2025: Menag Tunggu Hasil Pertemuan dengan Menteri Haji Arab Saudi

1. Gaji Pokok: Besarannya disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja. Semakin tinggi golongannya, semakin besar pula nominalnya.

2. Tunjangan Keluarga: Termasuk tunjangan untuk pasangan dan anak, yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok.

3. Tunjangan Jabatan: Hanya diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan struktural, fungsional, atau jabatan lainnya.

4. Tunjangan Kinerja (Jika Berlaku): Beberapa instansi mungkin memasukkan tunjangan kinerja (tukin) dalam THR, tergantung kebijakan masing-masing instansi.

Namun, tunjangan operasional seperti transportasi biasanya tidak termasuk dalam komponen THR.

Simulasi Perhitungan THR

Sebagai contoh, berikut adalah simulasi perhitungan THR untuk PNS golongan III/a dengan gaji pokok Rp3.000.000:

Gaji Pokok: Rp3.000.000

Tunjangan Keluarga (10%): Rp300.000

Tunjangan Jabatan: Rp1.000.000

Total THR: Rp4.300.000

Besaran THR ini dapat berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, dan kebijakan masing-masing instansi.

Kategori :