JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, tetap akan diberikan pada tahun 2025.
Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi kabar yang beredar di media sosial terkait pembatalan pencairan tunjangan tersebut.
Sri Mulyani memastikan bahwa proses pencairan THR dan gaji ke-13 masih berjalan dan belum dibatalkan. Meskipun begitu, ia belum dapat mengungkapkan secara pasti besaran tunjangan yang akan diberikan, apakah akan diberikan sepenuhnya atau tidak.
"Iya, ini masih dalam proses dan akan diumumkan kemudian," ujar Sri Mulyani setelah menghadiri peluncuran buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis 6 Februari 2025.
BACA JUGA:Menteri Keuangan Pangkas Rp50,59 Triliun untuk Daerah
BACA JUGA:Menteri Abdul Mu'ti: SPMB 2025 Libatkan Sekolah Swasta
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa anggaran untuk pencairan THR dan gaji ke-13 sudah disiapkan, namun waktu pencairannya masih dalam tahap perencanaan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa keputusan final mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 berada di tangan Menteri Keuangan.
Menanggapi isu yang beredar bahwa pencairan tunjangan tersebut mungkin tidak penuh karena kebijakan efisiensi anggaran, Airlangga menegaskan bahwa anggaran untuk THR dan gaji ke-13 telah dipersiapkan. Namun, rinciannya dan waktu pencairannya belum bisa dipastikan.
Di sisi lain, Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk menyiapkan pencairan THR bagi pekerja di sektor swasta.
BACA JUGA:Menteri Komunikasi dan Digital Siap Tindak Tegas 'Koin Jagat' Jika Langgar Regulasi
BACA JUGA:Bank Dunia Pinjamkan Rp5,72 Triliun ke Kementerian ATR
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 masih dalam pembahasan.
Rini menjelaskan bahwa keputusan akhir belum diambil, karena pemerintah masih merumuskan regulasi yang melibatkan koordinasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga bagi prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun.