Satresnarkoba Polres Prabumulih Gerebek Joni Iskandar di Kontrakan, 14 Paket Sabu Diamankan!

Kamis 06 Feb 2025 - 20:30 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengamankan seorang pria bernama Joni Iskandar (26) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu sore, 2 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Arimbi, Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Joni, yang merupakan warga Talang Mutung, Jalan Nigata, Kelurahan Prabujaya, ditangkap berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Laporan menyebutkan bahwa sebuah kontrakan di Gang Amir, Kelurahan Mangga Besar, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Warga yang merasa terganggu oleh aktivitas ilegal tersebut akhirnya melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan.

BACA JUGA:Tipu Belasan Warga Prabumulih, Polsek RKT Tangkap Arigomo Tarauci: Janjikan Kerja di Tol, Korban Rugi Puluhan

BACA JUGA:Pembobol Ruko di Pasar II Ditangkap Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, melalui Kasatresnarkoba AKP Jonson, yang memimpin tim penggerebekan, menjelaskan bahwa setelah penyelidikan mendalam, tim akhirnya melakukan razia dan berhasil menangkap Joni tanpa adanya perlawanan.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 14 paket sabu, terdiri dari 13 paket kecil dan 1 paket sedang, dengan total berat 2,91 gram. Semua barang bukti tersebut ditemukan di ruang tengah kontrakan.

"Proses penggeledahan dilakukan dengan kehadiran ketua RT setempat untuk memastikan bahwa segala tindakan yang diambil sesuai prosedur dan transparan," terang AKP Jonson.

Setelah penangkapan, Joni Iskandar segera dibawa ke Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, Joni mengaku membeli narkoba tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial GT seharga Rp1 juta.

BACA JUGA:Sudirman 'Hattrick' Terjerat Hukum, Tertangkap Kasus Narkoba di Prabumulih 9 Paket Sabu Diamankan

BACA JUGA:Ungkap Peredaran Narkoba, Satres Narkoba Prabumulih Tangkap Warga Muara Enim

"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami masih mencari GT untuk mengungkap jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam peredaran narkoba di daerah ini," tambah Jonson.

Ditegaskan oleh AKP Jonson bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Prabumulih untuk memberantas narkoba di masyarakat. Kami tidak akan memberi ampun bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba," tegasnya.

Kategori :