Menteri Keuangan Pangkas Rp50,59 Triliun untuk Daerah

Rabu 05 Feb 2025 - 19:51 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dana transfer ke daerah (TKD) dipangkas sebesar Rp50,59 triliun. Keputusan ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Keputusan ini tertuang dalam Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur penyesuaian terhadap pencadangan transfer ke daerah dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025, sesuai dengan arahan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Luky Alfirman, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, mengonfirmasi kepada ANTARA di Jakarta pada hari Rabu bahwa pencadangan tersebut mengacu pada pengurangan anggaran untuk berbagai instrumen belanja transfer ke daerah.

Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen, yaitu dana bagi hasil yang kurang bayar, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa.

BACA JUGA:Menteri Abdul Mu'ti: SPMB 2025 Libatkan Sekolah Swasta

BACA JUGA:Menteri Komunikasi dan Digital Siap Tindak Tegas 'Koin Jagat' Jika Langgar Regulasi

Sebagai contoh, dana bagi hasil yang kurang bayar dipangkas sebesar Rp13,90 triliun dari total pagu semula yang berjumlah Rp27,81 triliun.

Alokasi DAU juga mengalami pengurangan sebesar Rp15,68 triliun, yang sebelumnya dipatok pada Rp446,63 triliun, sehingga yang akan dialokasikan menjadi Rp430,96 triliun.

Anggaran DAK fisik yang awalnya sebesar Rp36,95 triliun, mengalami pemangkasan sebesar Rp18,31 triliun dan menjadi Rp18,65 triliun. Pemangkasan ini mencakup berbagai bidang, antara lain, konektivitas sebesar Rp14,6 triliun, irigasi Rp1,72 triliun, pangan pertanian Rp675,33 miliar, dan pangan akuatik Rp1,31 triliun.

Dana otsus juga dipangkas sebesar Rp509,46 miliar, dari Rp14,52 triliun menjadi Rp14,01 triliun. Rinciannya adalah, dana otsus Papua menjadi Rp9,7 triliun, sedangkan otsus Aceh menjadi Rp4,31 triliun.

BACA JUGA:Bank Dunia Pinjamkan Rp5,72 Triliun ke Kementerian ATR

BACA JUGA:Transformasi Ekonomi Petani-Transmigran, Kolaborasi Kementerian Raih Pendapatan Lebih Tinggi dari Gaji Menteri

Selain itu, dana keistimewaan DIY dipangkas sebesar Rp200 miliar, dari Rp1,2 triliun menjadi Rp1 triliun.

Terakhir, alokasi anggaran dana desa mengalami pemangkasan sebesar Rp2 triliun, dari Rp71 triliun menjadi Rp69 triliun.

Dalam KMK tersebut, disebutkan bahwa pemangkasan anggaran ini akan dialokasikan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah. Keputusan ini mulai berlaku pada 3 Februari 2025.

Kategori :