JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa regulasi yang membatasi penggunaan media sosial perlu diterapkan demi melindungi anak-anak dari dampak negatif konten yang beredar di dunia maya.
“Keamanan dan perlindungan anak dalam dunia digital sangat penting,” ujarnya di Jakarta, pada Kamis lalu.
Mengingat semakin kompleksnya ancaman terhadap anak di dunia digital, pemerintah sedang merancang peraturan untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pembatasan media sosial untuk anak-anak akan dirumuskan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Pesona Pantai Sungai Suci,
BACA JUGA:Superman Kena Tilang! Tom Welling Ditangkap karena DUI di California
“Kami sedang memanfaatkan Undang-Undang ITE yang ada sebagai dasar untuk menyusun peraturan pemerintah yang menjadi turunan dari undang-undang tersebut,” jelasnya.
"Perihal pembatasan media sosial untuk anak-anak, kami masih dalam tahap kajian lebih lanjut, baik dalam rancangan peraturan pemerintah atau undang-undang baru yang sedang dibahas," tambahnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital kini tengah mengumpulkan masukan dari berbagai pihak terkait dalam rangka penyusunan regulasi tentang penggunaan media sosial untuk anak-anak.
Meutya juga menyampaikan bahwa pemerintah berencana untuk melibatkan berbagai pihak, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tenaga pendidik, orang tua, serta pemerhati anak dalam proses pembuatan rancangan peraturan tersebut.
BACA JUGA:Pelantikan Walikota Prabumulih, Pemkot Masih Tunggu Juknis
BACA JUGA:Asyik Makan di McD, Remaja Asal Pali Dicokok Polisi Prabumulih: Modus Jual iPhone 13 Pro Max Murah!
“Kami akan mempertimbangkan setiap masukan dengan hati-hati dan bijaksana, karena ini adalah isu yang tidak dapat diputuskan secara terburu-buru,” ujarnya.
“Kami tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan. Kami akan mendengarkan masukan dari masyarakat, mengingat aturan yang akan diterapkan memiliki dampak besar bagi kehidupan masyarakat,” pungkasnya.(*)