Sepak Terjang Raja Bandit OKU Timur Berakhir di Jeruji Besi: Ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres OKU Timu

Kamis 30 Jan 2025 - 19:10 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

BACA JUGA:Orang Dalam Gelapkan 20 Besi Siku Milik Toko Indostel, Ditangkap Satreskrim Polsek Prabumulih Timur

BACA JUGA:Sudirman 'Hattrick' Terjerat Hukum, Tertangkap Kasus Narkoba di Prabumulih 9 Paket Sabu Diamankan

Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP (Pengeroyokan yang menyebabkan kematian) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pasal 351 Ayat (3) KUHP (Penganiayaan yang menyebabkan kematian) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-2e KUHP (Pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Kategori :