Membahayakan Nyawa! Kasat Lantas Prabumulih Imbau Masyarakat Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Jumat 24 Jan 2025 - 10:38 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Insiden kecelakaan sepeda listrik di jalan Raya Palembang-Prabumulih, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim yang menyebabkan pelajar meninggal dunia menjadi perhatian banyak pihak.

Nah, agar insiden tersebut tak terjadi Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Hj Marlina, SH, M.Si, menghimbau masyarakat Kota Prabumulih untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, terutama sepeda listrik yang sering digunakan oleh anak-anak di bawah umur. 

Adapun imbauan ini disampaikan mengingat bahaya yang mengancam keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya, serta pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

“Sepeda listrik memang praktis dan ramah lingkungan, namun penggunaannya di jalan raya sangat berisiko, baik bagi pengendara sepeda listrik itu sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya," kata AKP Marlina dalam keterangan resmi, Jumat 24 Januari 2025.

BACA JUGA:Permasalahan Pemilihan RT dan RW Mendorong Adanya Revisi Perwako no 17 tahun 2020

BACA JUGA:Tingkatkan Imtaq Personel, Polres Prabumulih Adakan Pembinaan Rohani dan Mental untuk Anggota

Dilanjutkannya, pengunaan sepeda listrik bagi anak - anak sangat menjadi perhatian. "Terutama anak-anak di bawah umur yang belum memiliki pengendalian kendaraan yang memadai. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya," ujarnya.

Menurut Marlina, penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 terutama pasal 5 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. 

Dalam peraturan tersebut, sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di kawasan tertentu, seperti lajur Khusus Sepeda, Lajur Khusus untuk pengendara berpenggerak motor listrik. 

"Kawasan pemukiman, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, kawasan perkantoran, dan area yang ditetapkan khusus seperti car free day," tuturnya.

BACA JUGA:Tunjang Aktivitas Ekonomi Warga, Desa Pangkul Usul Bangun Jalan Penghubung menuju Desa Kemang

BACA JUGA:Tingkatkan Imtaq Personel, Polres Prabumulih Adakan Pembinaan Rohani dan Mental untuk Anggota

AKP Marlina menambahkan dari hasil pantauannya di lapangan, sudah sering kali anggotanya melakukan teguran dan himbauan kepada anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalanan umum yang dapat menimbulkan kerawanan kecelakaan baik bagi mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

"Kita mengingatkan agar orangtua lebih bijaksana dalam mengawasi anak-anak mereka, agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya yang dapat membahayakan keselamatan mereka," lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa dengan mematuhi peraturan lalu lintas merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di jalan raya.

Kategori :