Bobol Sekolah, Buron 5 Bulan Warga Desa Tanjung Telang Prabumulih Ditangkap

Kamis 09 Jan 2025 - 21:29 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Randi Saputra warga Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih ditangkap polisi, setelah 5 bulan buron.

Ia ditangkap polisi Polsek Prabumulih Barat di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, pada malam Rabu 8 Januari 2025.

Pemuda 23 tahun ini ditangkap karena telah melakukan pembobolan sekolah dan melakukan pencurian kipas angin dan tabung gas di SMK Aisyiyah Insan Utama Prabumulih pada 4 Agustus 2024 lalu.

Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Sunyi Senyap yang memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek dan APBDes, Kejari Muara Enim Lanjutkan ke Penyidikan

BACA JUGA:Pilkada Mesuji Panas: Suprapto-Fuad Desak MK Batalkan Kemenangan Elfianah Soal Janji Surga

“Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa kipas angin merek DA dan tabung gas tiga kilogram yang dicuri dari SMK Aisyiyah Insan Utama,” jelas AKP Yani Iskandar.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. Jodi Irawan, seorang guru di sekolah tersebut, saat melakukan pengecekan rutin malam hari, mendapati pintu depan sekolah rusak dan beberapa barang hilang.

Segera setelah itu, Jodi melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Barat. Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada 8 Januari 2024. Pelaku mengakui bahwa ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang berinisial AT, yang hingga kini masih dalam pencarian.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku kini ditahan di Polsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:9 Paslon Kepala Daerah Terpilih di Sumsel Ditetapkan, 8 Daerah Masih Berselisih di MK

BACA JUGA:Sah! KPU Tetapkan H Arlan - Franky Nasril Sebagai Pemenang Pilkada Prabumulih 2024

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu kipas angin merek DA warna hitam-merah dan satu tabung gas tiga kilogram warna hijau. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” tukasnya.(*)

Kategori :