PANGKALPINANG - Seorang ayah di Kota Pangkalpinang tega mencabuli anak kandungnya yang masih dibawah umur. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku hingga dua kali.
Setiap ingin melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone (HP).
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto mengatakan, tersangka berinisial Ju (54), seorang buruh harian lepas. Sedangkan korban sebut saja Mawar, masih berusia delapan tahun.
"Pengakuan korban dilakukan ayahnya sebanyak dua kali saat korban sedang tidur, yang mana sebelum aksi bejat itu dilakukan, korban dijanjikan akan dibelikan HP," ungkap Evry kepada Babel Pos, Sabtu (16/12/2023).
Dikatakan Evry, terungkapnya kasus pencabulan ini setelah korban memberanikan diri memgadu peristiwa tersebut kepada ibu tirinya. Atas kejadian itu, kakak korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang pada Jumat, 15 Desember 2023.
"Dari pengakuan korban, aksi pencabulan tersebut untuk kedua kalinya dilakukan pelaku pada Minggu (16/7/2023) lalu sekira pukul 00.00 WIB dini hari," beber Evry.
Selanjutnya, kata Evry, setelah menerima laporan tersebut Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku ditemukan di kawasan Pancur Kecamatan Pangkalbalam, dimana diduga pelaku bersembunyi.
"Awalnya saat diinterogasi, pelaku tidak mengaku bahwa ada melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak kandungnya tersebut, dan bersikeras bahwa memang benar tidak ada melakukan hubungan intim dengan korban," kata Evry.
Namun demikian, kata perwira melati satu ini, pihaknya tetap mengamankan pelaku berdasarkan keterangan korban.
"Korban ini takut dengan pelaku, hingga akhirnya korban pun menuruti permintaan melakukan hubungan intim. Setelah melakukan hubungan intim tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibu tirinya," tegas Evry.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa bukti surat visum dan keterangan saksi.(*)