JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dengan tegas menolak segala bentuk gratifikasi.
Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024.
Surat Edaran ini merupakan penegasan dari SE Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, terutama terkait dengan hari raya.
"Dalam surat edaran ini jelas disebutkan bahwa ASN, pejabat negara, dan penyelenggara negara harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
Oleh karena itu, mereka dilarang untuk meminta, menerima, atau memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau pelayanan publik," ujar Budi dalam keterangan resminya pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Budi menambahkan, menolak gratifikasi menjadi langkah penting dalam pencegahan korupsi. Penerimaan gratifikasi, menurutnya, dapat membawa dampak buruk, seperti menciptakan konflik kepentingan, bertentangan dengan kode etik, dan berisiko membawa sanksi pidana.
"Apabila seorang ASN atau pejabat negara menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugasnya, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan tersebut," jelasnya.
Budi juga menjelaskan, setelah menerima laporan gratifikasi, KPK akan melakukan analisis untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut dilarang dan harus menjadi milik negara, atau apakah itu merupakan gratifikasi yang sah diterima.
Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan langsung kepada KPK atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. Pelaporan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.(*)