10. Ery Suandi (Karimun, Kepulauan Riau)
11. Fajarius Laia (Nias Selatan, Sumatera Utara)
12. Mada Marlince Rumaikewi (Mamberamo Raya, Papua)
13. Feri Leasiwal (Pulau Morotai, Maluku Utara)
14. Lusiany Inggilina Damar (Halmahera Barat, Maluku Utara)
15. Dorthea Gohea (Nias Selatan, Sumatera Utara)
Selain itu, tujuh kader lainnya dipecat karena tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, antara lain:
1. Weski Omega Simanungkalit
2. Arimitara Halawa
3. Camelia Neneng Susanty Sinurat
4. Sihol Marudut Siregar (Tapanuli Tengah, Sumatera Utara)
5. Hilarius Duha dan Yustina Repi (Nias Selatan, Sumatera Utara)
6. Effendi Muara Sakti Simbolon (DKI Jakarta)
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, juga dipecat oleh PDI Perjuangan dengan tuduhan menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Tindakan ini dianggap merusak sistem demokrasi, hukum, serta moral etika bangsa, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam etika dan disiplin partai.
Gibran Rakabuming Raka (Surakarta, Jawa Tengah) juga dipecat karena melanggar etika partai setelah mencalonkan diri sebagai calon Wakil Presiden 2024 dari partai lain.