Nikmati Pembayaran PBB Tanpa Antri dengan DANA, Simak Caranya!

Sabtu 07 Dec 2024 - 09:50 WIB
Reporter : Erna Nur
Editor : Ros Suhendra

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Fitur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui aplikasi DANA mempermudah pengguna dalam melakukan pembayaran pajak secara cepat, praktis, dan aman.

Dengan menggunakan DANA, pengguna dapat menikmati sejumlah manfaat, antara lain transaksi yang lebih terjamin keamanannya dengan perlindungan dari DANA Protection. 

Selain itu, pembayaran bisa dilakukan tanpa perlu mengantri, memberikan kenyamanan lebih bagi pengguna.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk membayar PBB menggunakan aplikasi DANA, seperti yang dijelaskan di situs resmi DANA:

BACA JUGA:Streaming Gila-Gilaan! Taylor Swift Kuasai Spotify Sepanjang 2024

BACA JUGA:Mengenal Sekatung Pulau Terluar Terkecil Indonesia

1. Buka aplikasi DANA di perangkat Anda.

2. Pilih opsi "PBB" yang ada di menu Semua Layanan.

3. Tekan "Izinkan Akses" untuk menghubungkan akun DANA Anda dengan fitur PBB.

4. Pilih provinsi tempat Anda melakukan pembayaran PBB.

5. Tentukan kota atau kabupaten yang sesuai.

6. Pilih tahun pajak yang ingin Anda bayar.

7. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera.

8. Tekan "Lanjutkan Pembayaran".

9. Periksa kembali informasi yang ditampilkan untuk memastikan kebenarannya.

Kategori :