BATURAJA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Menjelang akhir tahun, Kantor UPTB Samsat OKU 1 terus berusaha mencapai target penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal ini juga berlaku untuk target BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang berasal dari proses mutasi kendaraan di wilayah Samsat OKU 1, Kabupaten OKU.
Kepala Samsat OKU 1, Humaniora Basili Basmark, melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTD Samsat OKU 1, Awang Herianto, SH MM, menjelaskan bahwa untuk mendukung penerimaan dari sektor PKB dan BBNKB, berbagai upaya terus dilakukan. "Masa pemutihan pajak kendaraan ini masih berlaku hingga 14 Desember 2024," kata Awang pada Senin (2/12).
Awang menambahkan bahwa hingga akhir November 2024, pencapaian penerimaan PKB telah mencapai 90,67 persen dari target sebesar Rp30.608.000.000, sementara untuk BBNKB tercatat 87,5 persen dari target Rp29.326.000.000.
Dia mengimbau agar para wajib pajak segera memanfaatkan sisa waktu masa pemutihan untuk membayar pajak kendaraan mereka. "Kami menyarankan agar wajib pajak segera menyelesaikan pembayaran sebelum masa pemutihan berakhir," tegasnya.
BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Rp495 Miliar
BACA JUGA:Harga Sawit di Sumsel Periode Desember 2024 Diprediksi Mendekati Rp4.000 per Kilogram
Untuk mempermudah pembayaran PKB, pihak Samsat OKU 1 sebelumnya telah menggunakan layanan mobile Samsat Keliling (Samling), sebuah mobil operasional yang menyediakan layanan pembayaran PKB.
Selain di sekitar Kota Baturaja, mobil Samling juga telah menyambangi kecamatan-kecamatan di luar kota. Selain itu, penerimaan BBNKB dari proses mutasi kendaraan juga memberikan kontribusi signifikan terhadap realisasi target pajak di Kabupaten OKU.(*)