Gubernur Sumsel Umumkan Pemutihan Pajak Kendaraan 17 Agustus – 17 Desember 2025

Gubernur Sumsel Umumkan Pemutihan Pajak Kendaraan 17 Agustus – 17 Desember 2025--Sumeks
Gubernur Sumsel Umumkan Pemutihan Pajak Kendaraan 17 Agustus – 17 Desember 2025
PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.
Program ini menghadirkan berbagai insentif, mulai dari penghapusan denda pajak hingga bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan tertentu.
Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, menyebut kebijakan ini sebagai hadiah spesial untuk masyarakat di momen HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Ini merupakan bonus ulang tahun kemerdekaan. Melalui program ini, masyarakat punya kesempatan 80 hari untuk melunasi pajak kendaraan tanpa denda,” ujar Herman Deru.
Selain pembebasan denda, Pemprov Sumsel juga memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan second yang mutasi dari luar daerah, termasuk kendaraan tambang. Biaya mutasi dikenakan nol persen sehingga diharapkan seluruh kendaraan luar bisa beralih ke pelat Sumsel.
Gubernur menegaskan, tidak ada alasan sulit membayar pajak meski tanpa KTP asli pemilik pertama. Bahkan, kendaraan kedua maupun ketiga juga terbebas dari pajak progresif. Insentif ini berlaku bagi kendaraan aktif maupun yang sudah menunggak pajak.
Herman Deru mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 4 juta kendaraan terdaftar di Sumsel, namun hanya 1,3 juta unit yang rutin membayar pajak setiap tahun. Artinya, ada sekitar 3 juta kendaraan yang menunggak pajak.
“Banyak jalan rusak karena kendaraan tambang berpelat luar ikut melintas tanpa menyumbang pajak di Sumsel. Padahal dana perbaikan jalan berasal dari pajak kendaraan,” tegasnya.
Usai program berakhir, Gubernur meminta aparat kepolisian bersama petugas pajak untuk lebih ketat melakukan penertiban kendaraan.
“Saya minta setelah masa merdeka pajak selesai, penertiban dilakukan lebih kencang,” tandasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menjelaskan program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan di berbagai titik, mulai dari UPTB Samsat, mobil Samsat keliling, drive-thru, Samsat Mall, Mal Pelayanan Publik, hingga Samsat Corner.
Rizwan menambahkan, pajak kendaraan bermotor menyumbang 32,42 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel. Program pemutihan ini diharapkan mampu meningkatkan PAD sekaligus meringankan beban masyarakat.