Layanan Drive-Thru dan Digital Tersedia: Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Hingga 17 Desember 2025

Layanan Drive-Thru dan Digital Tersedia: Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Hingga 17 Desember 2025--
SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan berlangsung hingga 17 Desember 2025.
Kebijakan ini memberikan keringanan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak maupun mengurus administrasi balik nama kendaraan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel menyampaikan, pembayaran bisa dilakukan di seluruh kantor Samsat resmi yang tersebar di kabupaten/kota. Beberapa titik layanan utama antara lain:
Bapenda Sumsel – Palembang (Jl. POM IX, Lorok Pakjo, Ilir Barat I).
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Umumkan Pemutihan Pajak Kendaraan 17 Agustus – 17 Desember 2025
BACA JUGA:Lautan Memanas, 80% Terumbu Karang Alami Pemutihan
Samsat Kota Lubuklinggau (Air Kuti, Lubuk Linggau Timur I).
Samsat Palembang I (Jl. Kapten A. Rivai No. 3).
Samsat Palembang III (Ruko Pergudangan Sky Park Bizz, Jl. By Pass Alang-Alang Lebar).
Samsat Prabumulih (Jl. Jend. Sudirman KM 12, Cambai).
Loket Samsat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Palembang (Jl. Gubernur H. Achmad Bastari, Jakabaring).
Selain itu, layanan juga tersedia di Samsat wilayah Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, hingga daerah perbatasan.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Tersisa Dua Pekan Lagi
BACA JUGA:Realisasi PKB di Samsat Prabumulih Melonjak 50 Persen, Dampak Program Pemutihan Pajak Kendaraan