Pengiriman Narkoba Lewat Kandang Burung Terungkap di Lapas Pemuda Tangerang

Minggu 01 Dec 2024 - 13:00 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

TANGERANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sebuah kasus penyelundupan narkoba jenis sabu yang melibatkan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang berhasil dibongkar oleh petugas lapas dan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Penyelundupan sabu tersebut ditemukan saat petugas mendapati sebuah kandang burung mencurigakan yang diletakkan di area Lapas.

Menurut keterangan Plt Kalapas Pemuda Tangerang, Riski Burhannudin, insiden ini terungkap saat serah terima tugas penjagaan P2U. Seorang petugas yang sedang bertugas melintas dan menemukan kandang burung yang diletakkan di sekitar Pos Wasrik, area parkir Lapas. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan dua paket sabu seberat 130,85 gram yang tersembunyi di dalam kandang burung.

Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap warga binaan berinisial ODP (alias Buluk), yang ternyata memesan kandang burung tersebut. Laporan mengenai temuan ini kemudian disampaikan kepada pihak berwenang, dan petugas Lapas berkoordinasi dengan Polres Tangerang Kota untuk memproses kasus ini lebih lanjut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari Lapas terkait adanya barang mencurigakan yang dikirimkan ke sana melalui kandang burung. Setelah dilakukan pengujian, barang tersebut terbukti berisi sabu, dan Buluk yang merupakan pemesan paket tersebut ditahan.

Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut dipesan dari seseorang bernama Coki, yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO). Coki melakukan pemesanan saat berkunjung ke Lapas, dan barang itu diselundupkan lewat pengunjung.

BACA JUGA:Kasihan...! Warga Banyuasin Kehilangan Uang Rp102 Juta, Modus Penipuan Lewat Marketplace Facebook

BACA JUGA:Motor Petani Sawit di Prabumulih Digelapkan Teman, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Sebagai barang bukti, petugas berhasil menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 130,85 gram serta kandang burung tersebut. Buluk kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polisi mengapresiasi langkah cepat Lapas Pemuda Tangerang dalam menggagalkan peredaran narkoba di dalam penjara.

Kategori :