KORANPRABUMULIHPOS.COM - Bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan segera melaksanakan penghapusan utang macet bagi para pelaku usaha.
Tindakan ini dilakukan setelah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Berdasarkan hasil verifikasi oleh Himbara, saat ini tercatat sekitar 70.000 pelaku usaha yang utangnya akan dihapuskan. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa angka ini masih bisa bertambah seiring proses verifikasi dan konsolidasi yang sedang berlangsung.
"Setidaknya ada 70.000 pelaku usaha yang akan mendapatkan penghapusan utang, namun jumlah ini bisa meningkat seiring dengan penyelesaian data," kata Maman.
BACA JUGA:Keputusan Mengejutkan Shin Tae-yong: 4 Pemain Timnas Indonesia Dicoret dari Piala ASEAN 2024
BACA JUGA:Jadwal M6 Mobile Legends Hari Ini: RRQ Hoshi dan Team Liquid ID Siap Tempur
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa proses penghapusan utang ini memerlukan penyelesaian beberapa ketentuan internal di perbankan Himbara, setelah itu daftar pelaku usaha yang berhak mendapatkan penghapusan akan disampaikan kepada para pemegang saham masing-masing bank.
"Setelah memperoleh persetujuan dari pemegang saham, langkah selanjutnya adalah penghapusan utang melalui penghapusbukuan piutang perbankan," tambahnya.
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang penghapusan utang macet bagi UMKM ini telah ditandatangani pada 5 November 2024. Menurut Maman, sektor-sektor UMKM yang memenuhi syarat untuk mendapatkan penghapusan piutang meliputi bidang pertanian, perikanan, dan perkebunan.
Pelaku usaha yang memenuhi kriteria penghapusan utang adalah mereka yang terdampak oleh bencana alam, seperti gempa bumi, serta pandemi Covid-19, dan mereka yang telah terjebak dalam kesulitan finansial yang mengakibatkan utangnya menjadi macet.
BACA JUGA:Xiaomi Fokus Kembangkan Chip Sendiri untuk Ponsel Pintar, Mulai 2025
BACA JUGA:Kembangkan Jaringan Bisnis, Pertamina Retail Resmi Tambah SPBU KSO TAC Pertama Di Papua
Syarat utama bagi pelaku usaha untuk memperoleh penghapusan adalah mereka yang benar-benar tidak mampu membayar angsuran utang yang jatuh tempo, sehingga berstatus sebagai kredit macet.
Selain itu, utang tersebut harus sudah dinyatakan sebagai piutang yang dihapus buku oleh bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.
PP Nomor 47 Tahun 2024 ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor UMKM dan membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk bangkit kembali dan lebih mandiri.(*)