Tas Milik Wanita Dirampas Pelaku Jambret di Dekranasda Jakabaring Palembang"

Jumat 22 Nov 2024 - 20:23 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Tindak kejahatan kembali terjadi di Kota Palembang, dengan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Dekranasda, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Korban dalam peristiwa ini adalah Alfina Damayanti (24), seorang warga Perumahan OPI Jakabaring Palembang. Ia melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang pada hari yang sama.

Alfina menceritakan kronologi kejadian kepada petugas piket, di mana ia sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja menggunakan layanan ojek online. Sesampainya di lokasi kejadian, seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Nmax berwarna hitam, tiba-tiba mendekat dan merampas tas milik Alfina.

BACA JUGA:Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Serahkan Diri Setelah Tewaskan Kasat Reskrim

BACA JUGA:Penembakan di Polres Solok Selatan, Kabag Ops Tewaskan Kasat Reskrim Gegara Diduga Penangkapan Galian C

“Saat itu saya sedang naik ojek online. Tiba-tiba, ada seorang pengendara sepeda motor yang mendekat dan langsung menarik tas saya,” kata Alfina.

Meskipun sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku, Alfina yang kalah kekuatan akhirnya menyerah dan membiarkan tasnya dibawa kabur oleh pelaku yang langsung melarikan diri.

“Saya sempat berteriak meminta tolong, namun pelaku langsung kabur begitu saja,” ujar Alfina.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tas yang berisi sejumlah dokumen penting seperti KTP, SIM, kartu kredit, kartu ATM, jam tangan, serta dua unit ponsel iPhone 11 warna putih. Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp13 juta.

“Saya berharap pelaku segera ditangkap dan barang-barang saya bisa kembali,” harap Alfina.

Sementara itu, AKP Heri, PS KA SPKT Polrestabes Palembang, mengungkapkan bahwa laporan dari korban sudah diterima dengan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas), yang diatur dalam Pasal 365 KUHP berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946.

“Laporan telah kami terima dan segera diserahkan kepada Unit Piket Reskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kategori :