Bawaslu Sumsel; Waspadai Penggunaan Dana Hibah dan Pelanggaran Pemilu 2024!

Sabtu 16 Nov 2024 - 19:53 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Menurut Massuryati, sejak 15 November, Bawaslu kabupaten/kota telah memverifikasi data pemilih yang sudah meninggal di wilayah masing-masing, agar mereka tidak menerima undangan.

Massuryati juga menekankan pentingnya pemahaman yang benar mengenai kewenangan Bawaslu terkait pelanggaran.

 “Pelaporan pelanggaran harus melalui Bawaslu terlebih dahulu, dan setelah itu baru diteruskan ke Sentra Gakumdu atau kepolisian jika diperlukan. Harap jangan sampai ada kekeliruan dalam penyampaian informasi ke media," tambahnya.

Rangkaian kegiatan pengawasan ini akan berlanjut hingga puncak acara pada 27 November mendatang, sebagai penutupan dari tahapan pemilu. "Kami pastikan seluruh pihak mematuhi peraturan yang telah diterbitkan, seperti PKPU No.17, SE 114, dan PKPU No.18," ujar Massuryati.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan pemilu, Bawaslu berperan dalam mencegah segala bentuk pelanggaran, baik yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pemilu. “Kampanye rapat umum akan berakhir pada 22 November, dan hari tenang dimulai pada 23 November,” jelas Massuryati.

Selain itu, Bawaslu juga mengawasi distribusi logistik dan persiapan tempat pemungutan suara (TPS). 

"Distribusi logistik akan berlangsung hingga ke PPS dan TPS, dan setelah pemungutan suara, rekapitulasi hasil akan dilakukan mulai dari tingkat PPS, PPK, hingga KPU provinsi untuk pemilihan gubernur," tutupnya.

Massuryati juga menekankan pentingnya pemahaman yang jelas terkait istilah dalam data pemilih di Pemilu kali ini.

 “Seperti yang diatur dalam PKPU No.17, pemilih pindahan hanya diperbolehkan memilih dalam dua jam terakhir, sementara pemilih tambahan yang menggunakan KTP dapat memilih pada pukul 12.00 WIB sesuai alamat yang tertera,” pungkasnya.(*)

Kategori :