KAYUAGUNG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Anggota Polsek SP Padang berhasil menangkap pelaku pencurian perahu dan mesin di Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pelaku berinisial RA (19) ditangkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi keberadaannya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di Desa Terusan Menang tanpa adanya perlawanan dari pelaku. Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, melalui Kapolsek SP Padang, AKP Amri Syafrin SH, mengungkapkan bahwa tim berhasil mengungkap kasus pencurian perahu beserta mesinnya yang terjadi pada Minggu, 10 November 2024, pukul 05.00 WIB.
Kapolsek menjelaskan, korban ES (56) melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui bahwa perahu beserta mesinnya hilang. "Perahu yang diikat di tiang belakang rumah tiba-tiba raib ketika korban hendak berangkat ke sungai untuk mencari ikan," ungkap Kapolsek.
Setelah menerima laporan, tim Polsek SP Padang langsung melakukan penyelidikan. "Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku," tambahnya.
BACA JUGA:Modus Penipuan Limbah Karet: Warga OKU Timur Kehilangan Rp15 Juta
BACA JUGA:Tertipu Orderan Fiktif, Driver Ojol Palembang Kehilangan Rp368 Ribu
Pada Rabu, 13 November 2024, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku di Desa Terusan Menang. "Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa perahu sepanjang 5 meter dan satu unit mesin merek Yamamoto," jelas Kapolsek.
Saat ini, pelaku RA dan barang bukti telah dibawa ke Polsek SP Padang untuk proses hukum lebih lanjut.