Strategi Kementerian ATR/BPN Wujudkan 3 Juta Rumah: Tanah Terlantar Jadi Solusi

Senin 11 Nov 2024 - 18:24 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berperan aktif dalam mendukung program pemerintah yang bertujuan membangun 3 juta rumah untuk masyarakat. Salah satu kontribusinya adalah dengan memastikan ketersediaan lahan untuk keperluan pembangunan perumahan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan dukungannya pada acara "Program 3 Juta Rumah: Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat" yang diadakan pada Jumat, 8 November 2024, di Menara Bank Tabungan Negara (BTN), Jakarta. Dalam sambutannya, Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN fokus pada penyediaan tanah yang sesuai untuk pembangunan rumah.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah mengidentifikasi lahan yang berpotensi sebagai tanah idle (terlantar), yang diperkirakan mencapai 1,3 juta hektare. Namun, meski luas, tidak semua lahan ini dapat langsung digunakan untuk perumahan, karena ada sektor lain yang juga membutuhkan tanah tersebut.

"Memang ada sekitar 1,3 juta hektare tanah yang bisa dikategorikan sebagai idle. Namun, lahan ini tidak bisa seluruhnya digunakan untuk perumahan, karena ada kebutuhan lain seperti untuk transmigrasi dan pertanian," kata Menteri Nusron. Hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi antar kementerian untuk memastikan pemanfaatan lahan yang optimal.

BACA JUGA:7 Modus Manipulasi Anggaran yang Ditemukan BPKP di Pemerintah Daerah

BACA JUGA:Ini Daya Tarik Tabungan Simpedes dari Bank BRI

Kementerian ATR/BPN juga tengah menyusun peraturan terkait dengan penetapan tanah terlantar. Tanah bisa dikategorikan sebagai terlantar jika sudah melewati masa Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU), dan tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. "Tanah yang habis masa HGB-nya dan tidak digunakan selama dua tahun bisa diproses untuk dinyatakan terlantar," tambah Nusron.

Namun, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya menjaga kawasan pertanian, terutama Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Meskipun ada potensi lahan yang tersedia, jika lahan tersebut termasuk dalam kategori LSD, maka tidak bisa digunakan untuk perumahan. Sebagai gantinya, pengembang diharuskan membuka lahan sawah di tempat lain untuk menjaga ketahanan pangan nasional.

"Sekiranya ada lahan yang masuk dalam kawasan LSD, pengembang wajib mengganti dengan membuka lahan sawah di lokasi lain. Ini penting agar pembangunan perumahan tidak mengorbankan sektor pertanian dan ketahanan pangan," tegas Menteri Nusron.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan harapannya agar semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan kelancaran program 3 juta rumah. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa ia telah melakukan pembicaraan dengan sejumlah pihak, termasuk Jaksa Agung dan Menteri ATR, untuk membahas penyediaan lahan yang diperlukan.

BACA JUGA:Gibran Siapkan Saluran Pengaduan Masyarakat di Istana Wapres, Cek Jadwal dan Nomornya!

BACA JUGA:Mau Kerja dan Gaming Lancar? Coba Advan ForceOne, Harga Spesial Cuma Rp 6 Jutaan!

"Kerja sama lintas sektor sangat penting untuk memastikan bahwa Program 3 Juta Rumah dapat terlaksana dengan baik. Kami sangat mengharapkan dukungan semua pihak," kata Maruarar.

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, serta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, yang semua mendukung pencapaian target pembangunan 3 juta rumah.

Kategori :