Polri Bongkar Sindikat Judi Online, Sita Aset Bandar Slot8278 Senilai Rp13,8 Miliar

Senin 11 Nov 2024 - 10:44 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita aset dan uang tunai milik bandar judi online Slot8278 senilai Rp13,8 miliar. Penindakan ini merupakan kelanjutan dari penyitaan sebelumnya, yang pada 10 November 2024 lalu berhasil mengamankan uang sebesar Rp70,1 miliar.

Dari informasi yang disampaikan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, uang yang disita tersebut berasal dari tersangka berinisial F.H. dan A.F., yang diduga berperan sebagai penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi operasional situs judi online tersebut.

"Penyitaan kali ini melibatkan uang tunai senilai Rp13,8 miliar, yang merupakan bagian dari operasional situs judi online Slot8278, yang telah diidentifikasi sebelumnya," ujar Brigjen Himawan, Minggu (10/11/2024).

Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan besar yang dilakukan Polri terkait judi online, yang sebelumnya telah mengamankan sepuluh tersangka, termasuk beberapa pegawai dan warga sipil. Pada pengungkapan pertama, total uang dan aset yang berhasil disita mencapai Rp70,1 miliar.

BACA JUGA:Gibran Siapkan Saluran Pengaduan Masyarakat di Istana Wapres, Cek Jadwal dan Nomornya!

BACA JUGA:Mendikdasmen: Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka

Himawan menambahkan, penyidik akan terus mengembangkan penyelidikan dan melacak aset lainnya yang masih tersebar di berbagai akun serta penyedia jasa pembayaran yang terkait dengan situs Slot8278. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten terhadap praktik perjudian online.

"Kami akan terus mendalami dan mencari tahu aset-aset lainnya yang terkait dengan kejahatan ini. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memerangi perjudian online," kata Himawan.

Dengan pengungkapan terbaru ini, total nilai barang bukti yang disita dari sindikat perjudian online yang dikelola oleh kelompok warga negara asing (WNA) asal China mencapai Rp83,9 miliar, hampir mencapai angka Rp84 miliar.

Polri berkomitmen untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan judi online sebagai bagian dari pelaksanaan Asta Cita ke-7 yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk mempercepat penanganan masalah perjudian di Indonesia.

Kategori :