KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pihak kepolisian berhasil menyita uang lebih dari Rp73 miliar terkait dengan kasus judi online (Judol) yang melibatkan sejumlah oknum pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Polda Metro Jaya mengungkap jaringan judi online ini dan menangkap belasan tersangka, termasuk 11 di antaranya yang merupakan pegawai Kementerian Kominfo.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan uang senilai lebih dari Rp73 miliar yang terdiri dari berbagai pecahan. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang mewah, termasuk 16 mobil mewah, 11 jam tangan kelas atas, empat bangunan mewah, dan dua senjata api.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening yang terkait dengan tersangka.
BACA JUGA:Ombudsman Kolaborasi dengan Kementan Atasi Kendala Pupuk Bersubsidi
BACA JUGA:Wacana Kurikulum Deep Learning Pengganti Kurikulum Merdeka
"Sebanyak 47 rekening telah kami ajukan untuk diblokir," ungkap Kombes Pol Ade Ary.
Selain pemblokiran rekening, pihaknya juga sedang dalam proses untuk memblokir sejumlah website judi online yang diduga dikelola oleh para tersangka.
"Kami sedang melakukan inventarisasi terhadap website judi online yang dikelola oleh para pelaku," tambahnya.
Lebih lanjut, Ade Ary menambahkan bahwa meskipun sudah menangkap 15 tersangka, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
BACA JUGA:Wamentan Sudaryono Tegaskan Indonesia Bisa Tentukan Harga Sawit Global Lewat B50
BACA JUGA:Kunker Perdana Presiden Prabowo: 16 Hari, 5 Negara, Agenda Diplomasi Strategis
"Saat ini masih ada dua tersangka yang sedang kami buru," ujarnya.
Sebelumnya, setelah hampir tiga pekan dilakukan pemblokiran sementara, layanan keuangan digital yang menggunakan kode QR InterActive QRIS akhirnya dibuka kembali seperti semula.
Pemblokiran sementara terhadap layanan InterActive QRIS dimulai pada 16 Oktober 2024 karena dugaan penyalahgunaan untuk judi online.