Melalui pengumuman resmi yang diunggah di akun media sosial @qris.online, pemblokiran ini mulai dicabut secara bertahap untuk seluruh merchant InterActive QRIS.
BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir Telat Bayar Listrik ada Brimo Bayar Kapan Saja lewat Handphone
BACA JUGA:Peluang Menjanjikan jadi Agen BRILink di Lubuklinggau
Dalam pengumuman tersebut juga disebutkan bahwa CEO InterActive QRIS, Alex Surya Raharjo, bersama kuasa hukumnya, telah diperiksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa InterActive QRIS tidak terlibat dalam aktivitas judi online dan telah beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"InterActive QRIS dipastikan tidak terlibat dalam judi online dan beroperasi sesuai dengan regulasi hukum Indonesia," tulis pengumuman tersebut dengan penekanan tebal.