Bisa Ajukan Masa Sanggah; Pelamar PPPK PRABUMULIH Tak Lolos Seleksi Administrasi

Kamis 31 Oct 2024 - 20:58 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - 35 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hasil seleksi administrasi, bisa mengajukan masa sanggah.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, H Hairodin SAg mengungkapkan, pelamar yang TMS bisa mengajukan sanggahan.

"Yang TMS berhak melakukan sanggahan melalui portal resmi BKN," katanya, Kamis 31 Oktober 2024.

Masih kata dia, untuk peserta yang TMS kemungkinan lebih dari 35 orang. "Yang melapor ke kami 35, mungkin masih ada yang belum melapor," ucapnya mengatakan masa sanggah hingga  melalui portal SSCASN yang dapat diakses di https://sscasn.bkn.go.id/. 

Sementara itu, pengumuman telah disampaikan ke akun masing-masing pelamar. "Sekarang kami tinggal menunggu cetak kartu peserta ujian," kata salah satu peserta PPPK Kota Prabumulih.

Diberitakan sebelumnya, hasil seleksi administrasi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Kota Prabumulih sudah diumumkan, Rabu siang.

Nah, dari hasil pengumuman tersebut dari total keseluruhan pelamar sebanyak 35 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Tahun Anggaran 2024 menyediakan total 2.847 formasi untuk PPPK, yang terdiri dari 245 formasi untuk Fungsional Guru, 595 untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, dan 2.007 untuk Tenaga Teknis.(*)

Kategori :