JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Prof. Abdul Mu'ti, mengumumkan bahwa akan ada peningkatan gaji untuk guru ASN, PPPK, dan honorer sebesar Rp 2 juta per bulan, yang mulai efektif pada tahun 2025.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Syarat untuk Mendapatkan Kenaikan Gaji
Kenaikan gaji ini akan diberikan kepada guru yang memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Syarat-syarat tersebut meliputi:
1. Status Kepegawaian: Hanya guru ASN, PPPK, atau honorer yang memiliki sertifikasi yang akan menerima tambahan gaji.
BACA JUGA:Matematika Sejak Dini: Inisiatif Baru untuk Pendidikan TK dan SD
BACA JUGA:Latihan Nuklir Rusia: Putin Tegaskan Kesiapan Strategis di Tengah Ketegangan Global
2. Tingkat Pendidikan: Kenaikan ini akan difokuskan pada guru yang mengajar di tingkat SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama).
3. Prestasi dan Kualifikasi: Penilaian atas prestasi dan kualifikasi guru akan menjadi faktor penting dalam seleksi.
Prof. Abdul Mu'ti menekankan pentingnya ketepatan data dalam menentukan siapa yang berhak atas kenaikan gaji tersebut.
“Pemberian kenaikan gaji harus tepat sasaran, dan kami akan melakukan perhitungan yang teliti,” katanya.
BACA JUGA:Bukti Pemerataan Layanan BRI: 1 Juta Agen BRILink Tersebar di 62 Ribu Desa
BACA JUGA:Kemendikdasmen Fokus pada 718 Bahasa Daerah
Proses Penghitungan dan Regulasi
Saat ini, pemerintah sedang menjalankan proses penghitungan untuk menentukan jumlah guru yang akan menerima gaji tambahan ini.