Perlu diketahui, anggota DPRD yang ingin terlibat dalam kampanye diwajibkan untuk mengantongi surat izin dari pimpinan DPRD. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 mengenai Kampanye, yang menyatakan bahwa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, dapat mengikuti kampanye setelah mendapatkan izin cuti yang sah.
BACA JUGA:16.624 Ton Stok Beras Cadangan Pangan, Milik Pemkot Prabumulih; Disalurkan ke Warga Membutuhkan
Ketentuan mengenai izin cuti bagi anggota DPRD juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024, yang memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dan ketentuan izin cuti bagi anggota DPRD.
Pada bagian V poin 4, disebutkan bahwa pemberian izin cuti kampanye bagi anggota DPRD merupakan kewenangan pimpinan DPRD.(*)