Tujuh Utusan Khusus Presiden Dilantik, Ini Namanya!

Selasa 22 Oct 2024 - 20:36 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2024, saat ia masih menjabat. Dokumen tersebut, yang bisa diakses di laman jdih.setneg.go.id, mengatur keberadaan Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus untuk mendukung tugas-tugas Presiden. Keduanya memiliki tanggung jawab tertentu yang di luar lingkup kementerian dan instansi pemerintah lainnya.(*)

Kategori :