JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik tujuh tokoh sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 mengenai Pengangkatan Utusan Khusus Presiden untuk periode 2024-2029, yang ditandatangani oleh Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024.
Berikut adalah tujuh Utusan Khusus Presiden yang dilantik:
1. Muhamad Mardiono, Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
BACA JUGA:Kapolri Siap Tunjuk Pengganti Wakapolri Setelah Agus Andrianto Dilantik Jadi Menteri
BACA JUGA:Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro: Mantan Dirjen Dikti, Kini Calon Menteri Prabowo
2. Setiawan Ichlas, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
3. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
4. Raffi Farid Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
5. Ahmad Ridha Sabana, Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Ekonomi Kreatif dan Digital.
BACA JUGA:Menteri Koperasi dan UKM Baru: Teten Masduki Umumkan Pemetaan Posisi
BACA JUGA:DPR Diminta Tahan Diri; Penambahan Komisi Baru di Tengah Penambahan Kementerian
6. Mari Elka Pangestu, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
7. Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Sebelumnya, mantan Presiden Joko Widodo juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.