H Sandi Fahlepi Ditunjuk PLT, Gantikan Richard Cahyadi yang Ditahan Kejari Muba
H Sandi Fahlepi Ditunjuk PLT--Istimewa
MUBA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pada Selasa, 20 Agustus 2024, Penjabat Bupati Muba, H Sandi Fahlepi, melakukan penunjukan dua pejabat sementara untuk mengisi kekosongan di dua perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muba.
Haryadi Karim, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muba, telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba mengisi jabatan yang sebelumnya dijabat oleh Richard Cahyadi.
Sementara itu, Emilia Afrianita diangkat sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).
Dalam penjelasannya, Sandi Fahlepi menyebutkan bahwa pengangkatan pejabat sementara ini bertujuan untuk mengisi posisi Kepala OPD yang kosong. Ia menekankan pentingnya pengisian kekosongan ini untuk memastikan kelancaran administrasi dan pelayanan publik.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Buka 591 Formasi CPNS 2024: Detail dan Kategori
BACA JUGA:Pertamina Plaju Tegaskan Peran Utamanya dalam Ketahanan Energi di Hari Kemerdekaan
"Langkah ini diambil agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Dengan mengisi kekosongan di kursi Kepala Dinas, kami memastikan pemerintahan tetap berjalan efektif," jelasnya.
Sandi juga berharap agar pejabat sementara yang baru ditunjuk dapat menjalankan tugas dengan baik dan melanjutkan berbagai program pemerintah yang belum terealisasi.
"Saya yakin mereka dapat melaksanakan tanggung jawab dengan baik," tambahnya.
Sementara itu, kedua pejabat sementara yang baru dilantik menyatakan kesiapan mereka untuk menjalankan tugas dan melanjutkan program-program yang ada di OPD masing-masing.
BACA JUGA:Mantan Pj Walikota Prabumulih Terancam 20 Tahun Penjara; Kasus Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN
BACA JUGA:Panjat Pinang 79 Plus Guncang Palembang; Event Tahunan Sumatera Ekspres
"Terima kasih atas kepercayaan ini. Kami mohon dukungan dan bimbingan agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan membawa OPD ini ke arah yang lebih baik," ungkap mereka.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin, Richard Cahyadi, yang juga merupakan mantan Penjabat (PJ) Walikota Prabumulih, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) setelah menjalani pemeriksaan mendalam pada 19 Agustus 2024.