H Sandi Fahlepi Ditunjuk PLT, Gantikan Richard Cahyadi yang Ditahan Kejari Muba

H Sandi Fahlepi Ditunjuk PLT--Istimewa

BACA JUGA:Siswa SD di Betung Diduga Keracunan Setelah Makan Permen Ngipas

Roy menambahkan bahwa perencanaan pengadaan tidak dilakukan dengan survei harga pasar yang memadai dan penyedia aplikasi ditunjuk secara tidak sah. Ini menunjukkan adanya manipulasi dari pihak Dinas PMD untuk memfasilitasi pengadaan aplikasi sesuai dengan skenario yang diinginkan.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER