Mahasiswi Kembar di Palembang Dirudapaksa Ayah Kandung; Sejak Usia 9 Tahun

Mahasiswi Kembar di Palembang Dirudapaksa Ayah Kandung; Sejak Usia 9 Tahun--Foto:ist

Ternyata, SNS adalah seorang residivis kasus pelecehan seksual sebelum kejadian ini. Barang bukti lain yang diamankan termasuk pakaian korban.

Pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, SNS juga melanggar Pasal 76 huruf d tentang kekerasan terhadap anak serta UU TPKS Nomor 13 Tahun 2022 mengenai tindakan seksual dengan pemaksaan.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun, ditambah sepertiga dari masa hukuman berdasarkan Pasal 81 Ayat 3, karena tindakannya dilakukan oleh orang tua atau wali keluarga.(rds)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER