Langkah Tegas Kominfo: 32 Situs Konversi Pulsa Diblokir, 1 Resmi
Aplikasi Konversi Pulsa diblokir--Istimewa
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir 32 situs web terkait konversi pulsa, sebagai bagian dari upaya untuk memberantas praktik judi online. Situs-situs ini diketahui menawarkan layanan konversi pulsa menjadi uang, yang sering digunakan dalam kegiatan judi online.
Sebelumnya, Kominfo telah menetapkan batas transfer pulsa maksimal sebesar Rp 1 juta per hari untuk mengurangi risiko yang sama. "Pemblokiran ini mulai efektif hari ini. Kami tidak akan memberikan toleransi dan berharap semua pihak bekerja sama dalam mengatasi judi online," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kominfo pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Menkominfo menyatakan bahwa judi online membawa dampak negatif signifikan pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk masalah pada ekonomi rumah tangga. Dampak sosial lainnya meliputi meningkatnya tingkat kriminalitas, perceraian, serta masalah gizi pada anak-anak.
Dari 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir, hanya satu yang memiliki izin resmi, yaitu Boss Pulsa. Sementara itu, 31 PSE lainnya tidak terdaftar. Berikut adalah daftar PSE yang diblokir oleh Kominfo:
BACA JUGA:Banyak Desa Belum Manfaatkan BUMDes: Kemendagri dorong optimalisasi BUMDes
BACA JUGA:Tablet Portabel Terbaik: TCL Tab 10 NXTPAPER 5G untuk Perjalanan Anda
1. Tetra Pulsa
2. byPulsa - Convert Pulsa
3. Transfer Pulsa Store
4. Tukarcoid
5. Uangkan
6. viapulsa
7. bagipulsa
8. Delta Convert