DPT Pilkada Prabumulih 144.157 Jiwa

DPT Pilkada Prabumulih 144.157 Jiwa --prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih telah menetapkan jumlah resmi untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Total pemilih yang terdaftar mencapai 144.157 orang, dengan rincian 70.962 pria dan 73.195 wanita.

Dalam sidang pleno terbuka yang diadakan di Fave Hotel Prabumulih pada Kamis (19/9), Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata, bersama komisioner Resa Amilia dan Vini Nurtawilia, mengumumkan hasil rekapitulasi dan penetapan DPT untuk pemilihan Walikota-Wakil Walikota Prabumulih serta Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel.

Marta Dinata menyebutkan bahwa jumlah DPT mengalami penurunan dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya mencapai 144.325.

BACA JUGA:Jaga Keselamatan di Perlintasan KA; KAI - Korlantas Sosialisasi Ajak Masyarakat Disiplin Lalu Linta

BACA JUGA:Peluncuran Vivo X200 Series: Spesifikasi Mengesankan Terungkap!

Namun, terdapat peningkatan jumlah DPT jika dibandingkan dengan lima tahun lalu, dengan lebih dari 1.000 pemilih tambahan.

"Walaupun DPT saat ini lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengalami pengurangan signifikan," ungkap Dinata.

Dari 670 TPS, kini jumlahnya menyusut menjadi 281 TPS. Pengurangan ini sesuai dengan peraturan yang menetapkan bahwa setiap TPS harus melayani antara 500 hingga 600 pemilih.

Ia juga menyampaikan bahwa ada beberapa TPS yang tidak mencapai kuota minimum 500 pemilih, tetapi telah dilakukan penyesuaian. "Beberapa TPS di daerah tertentu digabungkan agar jumlah pemilih lebih dari 600, sehingga kami membaginya menjadi dua TPS untuk efisiensi," tambahnya.

BACA JUGA:KPU Prabumulih Rekrut KPPS dan PAM TPS

BACA JUGA:Fokus Netralitas dan Profesionalisme; Pembekalan 648 Personel Polda Sumsel untuk Pilkada

Meskipun DPT telah ditetapkan, Dinata mengingatkan bahwa kemungkinan perubahan jumlah pemilih masih ada.

Penambahan dapat terjadi melalui Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER