Ada Temuan BPK Di Dinas PUPR, WRC Ajukan Surat Klarifikasi
Kantor Pemerintah Kota Prabumulih--
Ada Temuan BPK Di Dinas PUPR, WRC Ajukan Surat Klarifikasi
KORANPRABUMULIHPOS.COM- Watch Rellation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI) Kota Prabumulih, gerak cepat menyoroti temuan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kota Prabumulih tahun anggaran 2023 nomor 48.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tertanggal 21 mei 2024.
Tentang temuan BPK mengenai Belanja jasa Konsultansi konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan dan terdapat kesalahan perhitungan biaya personel.
Pemerintah Kota Prabumulih pada tahun 2023 menganggarkan belanja jasa konsultansi dan konstruksi sebesar Rp 7.636.490.626.00 dan telah direalisasikan sebesar Rp 6.381.755.900.00 atau 83.57 persen dari anggaran. Dari total realisasi sebesar Rp4.737.394.000.00 atau anggaran total 74.25 persen di realisasikan pada Dinas PUPR.
Belanja jasa konstruksi dan konsultansi pada Dinas PUPR direalisasikan dalam bentuk 525 paket pekerjaan dengan total nilai kontrak sebesar Rp5.171.688.000.00, dengan rincian 515 paket pekerjaan sebesar Rp.737.394.000.00 telah lunas dibayarkan.
BACA JUGA:Pastikan Keluarga Terdaftar Program JKN, Eem Suprayitna Manfaatkan Layanan BPJS Keliling
Sepuluh paket pekerjaan sebesar Rp434.294.000.00 terutang dan disajikan di neraca Pemerintah Kota Prabumulih per 31 desember 2023, sebagai bagian dari kewajiban jangka pendek utang belanja jasa 525 paket pekerjaan, jasa konsultansi konstruksi tersebut dilaksanakan oleh 13 penyedia jasa penggunaan jenis kontrak waktu penugasan.
Dari hasil pemeriksaan dokumen dan konfirmasi serta permintaan keterangan kepada Pejabat pembuat Komitmen (PPK), inspektur dan penyedia, menunjukkan bahwa kesalahan perhitungan biaya personil 18 paket pekerjaan, sebesar Rp 421.753.273,81 dan pelaksanaan dan pelaporan jasa konsultansi pengawasan tidak sepenuhnya sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK ) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Ketua WRC PAN RI Unit Prabumulih, Pebrianto Bersama Suandi, Divisi pengawas dan penindakan WRC Sumsel, menjelaskan Hasil pemeriksaan atas 193 paket pekerjaan konsultansi pengawasan tersebut, menunjukkan terdapat permasalahan terkait pelaksanaan dan pelaporan pekerjaan dalam waktu yang tidak sesuai dengan KAK. Penyusunan laporan akhir tidak sesuai KAK Dan tidak berdasarkan kondisi sebenarnya.
Berbagai permasalahan tersebut di atas, diantaranya bertentangan dengan Perpres No 16 tahun 2018, peraturan Presiden no 12 tahun 2021, pasal 11 ayat 1. Pasal 17 ayat 2, pasal 57 ayat 2. Permasalahan ini mengakibatkan lebih belanja barang dan jasa pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp 305.176.685.25 dan kesalahan Perhitungan biaya jasa personil konsultansi konstruksi sebesar Rp421.753.273.81 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp116.576.598.56.
BACA JUGA:Kompetisi Next Generation Innovations: Pelajar dari Filipina dan Indonesia Sabet Beasiswa
"Laporan akhir 193 paket pekerjaan jasa konsultasi dengan nilai SPK sebesar Rp1.722.419.000.00 tidak bermanfaat. Atas temuan tersebut WRC PAN RI Unit Prabumulih, mempertanyakan tindak lanjut dari hasil temuan tersebut. Jika tidak ditindak lanjuti, maka kami akan melakukan upaya hukum lainnya," jelas Pebri.
Penyampaian surat sudah di layangkan dengan tujuan Kepala Dinas PUPR langsung, pada Kamis 8 Agustus 2024, dan sudah diterima oleh pegawai di Dinas PUPR atas nama Susi. "Surat sudah kita terima, nanti akan kita sampaikan kepada Kepala Dinas," ujar Susi usai mengisi tanda terima surat masuk.(05)