2025, Gaji PNS Naik : Bakal Diumumkan Presiden Terpilih Prabowo

Gaji PNS bakalan Naik, Bakal Diumumkan Presiden Terpilih Prabowo--Antara

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2025 akan diumumkan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto.

“Nantinya, presiden terpilih akan memberikan pengumuman terkait hal ini,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta pada hari Senin.

Sri Mulyani menghadiri rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi bersama para anggota Kabinet Indonesia Maju.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi meminta agar rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 dapat mencakup program-program yang direncanakan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA:Sejumlah Bank di Indonesia Kolaps, OJK Cabut Izin Operasional

BACA JUGA:Thailand Semakin Dekat untuk Legalkan Kasino sebagai Strategi Peningkatan Pariwisata

Selain program makanan bergizi gratis, Presiden terpilih Prabowo Subianto juga akan mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengonfirmasi adanya rencana untuk menaikkan gaji PNS pada tahun 2025.

"Benar, ada rencana untuk kenaikan gaji PNS yang akan disesuaikan,” ujar Airlangga.

Rencana ini tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai akan menjadi salah satu arah kebijakan fiskal untuk tahun 2025, khususnya terkait dengan pemenuhan belanja pegawai.

BACA JUGA:10 Puisi Kemerdekaan 17 Agustus, Cocok untuk Naskah Lomba Anak-anak

BACA JUGA:5 Kasus Penipuan Berkedok Makan Malam Romantis Saat Kencan Pertama

Pemerintah merencanakan restrukturisasi belanja pegawai yang meliputi gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER