Calon Tunggal Menjadi Kontroversi, Uji Materi UU Pilkada di MK
Calon Tunggal, Menjadi Kontroversi, Uji Materi UU Pilkada di MK--Foto; MK
Mereka khawatir penerapan kedua pasal tersebut akan mengarah pada penyelenggaraan pemilihan yang tidak demokratis.
"Pasangan calon tunggal seharusnya lebih aktif dalam berkampanye untuk meraih dukungan pemilih agar lebih banyak yang datang ke TPS dan memberikan suara," tambah Aldi.
Sidang pertama untuk perkara ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani. Di akhir sidang, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk melengkapi permohonan mereka.