Petra, Pencuri Sawit 1,2 Ton di Mura, Berhasil Ditangkap Setelah Buron Sepekan

Petra Candra, pelaku pencurian sawit di Musi Rawas ditangkap polisi -(Foto: Istimewa/Dok. Polres Musi Rawas)-

KORANPRABUMULIHPOS.COM Musi Rawas (Mura) – Petra Candra (40), seorang pria asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah buron selama satu minggu. Petra diketahui mencuri sawit seberat 1,2 ton dari sebuah perusahaan kelapa sawit.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (26/9) di kebun sawit milik PT Djuanda Lestari Estate yang berlokasi di Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Mura, sekitar pukul 16.00 WIB.

AKP Herdiansyah, Kasi Humas Polres Musi Rawas, menjelaskan bahwa pada saat kejadian, dua saksi mata yang juga merupakan petugas keamanan perusahaan, Syaiful dan Hendrik, sedang melakukan patroli rutin.

"Saat patroli, keduanya menemukan buah sawit yang berserakan di kebun, tampak baru saja dipanen. Ketika menelusuri lebih jauh, mereka mendapati seorang yang tidak dikenal sedang memanen sawit di Blok E05. Kedua saksi langsung mencoba menangkapnya, namun pelaku berhasil melarikan diri," jelas Herdiansyah pada Sabtu (5/10/2024).

BACA JUGA:Pertamina EP Limau Field Renovasi Rumah Warga di Wilayah Kerja

Meskipun pelaku berhasil kabur, Syaiful dan Hendrik melanjutkan pencarian di area kebun lainnya. Mereka menemukan bukti tambahan, yaitu sepeda motor milik pelaku beserta keranjang besi yang sudah dipenuhi dengan buah sawit yang hendak dicuri. Setelah dilakukan penghitungan, ditemukan sebanyak 279 tandan sawit dengan berat total sekitar 1.200 kg yang telah berhasil dipanen oleh pelaku.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, polisi mencurigai Petra sebagai pelakunya, karena ia diduga telah melakukan pencurian serupa di lokasi yang sama sebelumnya.

Setelah seminggu dalam pelarian, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan Petra. Ia ditangkap pada Jumat (4/10) sekitar pukul 10.15 WIB di area parkir Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lubuklinggau.

Saat ini, Petra telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER