X Tak Punya Kantor, Indonesia Hanya Jadi Ladang Cuan Elon Musk
Elon Musk --
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Media sosial X, yang dimiliki oleh Elon Musk, ternyata tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi, menyoroti bahwa X hanya memanfaatkan pasar Indonesia untuk meraup keuntungan tanpa memberikan kontribusi nyata terhadap ekonomi lokal.
Heru menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE), X seharusnya memiliki badan usaha tetap atau kantor cabang di Indonesia. Sebelumnya, saat masih menggunakan nama Twitter, platform ini telah membuka kantor di Indonesia sejak 2015. Namun, setelah diambil alih oleh Elon Musk dan berubah menjadi X, kantor tersebut tidak lagi ada.
“Seharusnya mereka punya badan usaha tetap di sini, entah itu kantor cabang atau apa,” ujar Heru, Direktur Eksekutif ICT Institute, di Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Menurut Heru, X tidak hanya sekadar menyediakan layanan media sosial, tetapi juga menjalankan berbagai aktivitas bisnis, seperti penayangan iklan dan layanan akun berbayar (centang biru). Hal ini, katanya, merupakan potensi pemasukan bagi Indonesia yang belum dimanfaatkan karena X tidak memiliki basis usaha resmi di negara tersebut.
BACA JUGA:Elon Musk Ingin Manusia Pindah ke Mars, Roketnya Siap Terbang dalam 2 Tahun
"Iklan di X cukup banyak. Selain itu, layanan akun centang biru yang berbayar setiap bulan juga menghasilkan banyak pemasukan. Setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengatur bagaimana sebuah aplikasi beroperasi di dalam negeri," katanya. Heru juga membandingkan dengan negara-negara lain yang mewajibkan platform digital untuk berkolaborasi dengan entitas lokal, seperti yang dialami oleh Gojek saat memasuki Vietnam.
Heru menilai ketidakhadiran kantor perwakilan X di Indonesia menunjukkan bahwa regulasi yang mengatur platform digital masih lemah. Ia berpendapat bahwa penyelenggara sistem elektronik di Indonesia perlu terdaftar secara resmi dan memiliki badan usaha tetap agar dapat diawasi dengan lebih baik.
"Aturan yang ada sekarang harus diperbarui supaya lebih tegas dalam mengatur platform yang berbisnis di Indonesia," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, juga menyoroti bahwa X tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Hal ini terungkap saat deklarasi Pilkada Damai 2024 di Kantor Kominfo pada Kamis (3/10/2024).
“X seharusnya memiliki perwakilan di Indonesia karena mereka beroperasi di sini, apalagi jumlah penggunanya mencapai 25 juta,” ujar Budi Arie.
Ia menambahkan bahwa tanpa perwakilan di Indonesia, penanganan terkait konten yang muncul di platform X menjadi lebih rumit dan memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan platform lainnya. Surat-menyurat antara Kominfo dan X masih menjadi satu-satunya jalur komunikasi.
“Hal ini memperpanjang proses pengurusan masalah di X. Kita berharap ada kesadaran dari masyarakat dalam menggunakan media sosial seperti X,” pungkas Budi Arie.